Upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional terwujud dalalm Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diharapkan dapat mendorong mesyarakan agar lebih menggukan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat